Selasa, 19 April 2011

Mustadh'afin

Bermula dari perjalanan Hijirah Nabi Muhammad SAW dengan para sahabat ke Madinah, sampai pada 2 tahun sebelum Fat-hu Makkah ada sebuah peristiwa yang sangat besar dilakukan oleh Rasulullah selain beberapa pertempuran yaitu perjanjian HUDAIBIYAH, sebuah perjanjian kesepakatan yang ditorehkan Nabi sekaligus contoh  yang perlu dan harus diteladani bagi dua atau lebih kelompok, dua partai, atau dua organisasi , dua perusahaan atau siapapun ketika perlu sebuah aturan main dalam bekerja sama...
Bersama-sama berdialog, mengemukakan pendapat, mengusulkan dan pada akhirnya menyepakati untuk menandatangani MOU tersebut, dan kemudian melaksanakannya.
Sehingga tidak timbul fitnah bahwa si fulan di paksa untuk tandatangan, si fulan tidak mau teken kontrak politik, sifulan akan didepak... si fulan tidak taat, si fulan dlll...
artinya bahwa kita harus faham sebagai muslim,  Rasul pun ketika bersepakat dengan Kafir Quraish tidak memaksakan kehendak,
Bertemu langsung antara Rasullah SAW sebagai pemimpin kaum Muslimin dan Suhail bin Amr (dia menghadap Rasul)  berserta rombongan sebagai perwakilan Kafir Quraish  contoh yang jelas dan nyata telah dilakukan oleh Nabi berabad-abad yang lalu, subhanallah.
Maka ada yang tidak wajar jika ada seorang muslim taat dari sebuah  organisasi Islam besar, kemudian berstatement ini  "si fulan depak aja" "copot aja" "coret aja "  weleh-weleh sudah baca belum proses perjanjian Hudaibyah? koq kalah sama anak TK Islam Terpadu yang hafal diluar kepala sirah perjanjian Hudaibiyah, malu dunk?
Siapa yang menulis perjanjian tersebut? ternyata ada dialog yang kental antara Rasul dan Suhail, ketika Rasul mengusulkan Aus bin Khauli untuk menjadi penulis, Suhail menolak mentah-mentah dan mengusulkan Ali atau Ustman, maka Rasul pun menyetujui yang menulis adalah Ali bin Abi Tholib, amazingg kesepakatan tanpa ribut-ribut indah bukan...
Inilah isi perjanjian Hudaibiyah tersebut yang ditulis oleh Ali bin Abi Tholib:

Bismikallahumma, dengan menyebut nama-Mu, ya Allah inilah yang disepakati antara Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amr, Keduanya bersepakat untuk :
  1. Menghentikan peperangan selama sepuluh tahun, dimana semua orang aman dan masing-masing pihak menahan diri dari yang lain, dengan syarat tidak terjadi pelanggaran maupun pengkhianatan.
  2. Di antara kita ada perjanjian damai yang terpelihara
  3. Barang siapa ingin bergabung dan berpihak kepada Muhammad, boleh dilakukan. Barang siapa ingin bergabung dan berpihak kepada kaum Quraisy, itu pun boleh dilakukan
  4. Barang siapa yang datang kepada Muhammad dari kaum Quraisy tanpa seijin walinya, Muhammad wajib mengembalikannya kepada walinya itu. Barang siapayang datang kepda kaum Quraisy tidak perlu mengembalikan
  5. Muhammad harus pulang meninggalkan kami, membawa para sahabatnya pada tahun ini, dan boleh masuk ke kota kami tahun depan, diiringi para sahabatnya, lalu tinggal di sana selama tiga hari;
  6. Akan tetapi, tidak boleh masuk ke kota kami dengan membawa senjata selain senjata pelancong, yaitu pedang yang dimasukan ke dalam sarungnya..
Saksidari perjanjian ini : Abu Bakar bin  Abi Quhafah, Umar Ibn Khattab, Abdul Rahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqqas, Ustman bin Affan, Abu Ubaidah bin Jarrah, Muhammad bin Maslamah, Huwaithib bin Abdul Uzza, dan Mikraz bin Hafs.
yang bisa kita ambil? wallahu aklam.



BERSAMBUNG,

batam 11042011

Pelajaran apa lagi